Hukuman Mati Untuk Yang Tidak Menjaga Kesehatan Seksual.
Dikutip dari KUHS: Kitab Undang-Undang Hukum Seksologi
Hukuman mati ini dijatuhkan kepada orang yang secara terus menerus dan secara sengaja melakukan hal-halĀ sbb:
1. Makan makanan tinggi lemak, serba manis, dalam porsi berlebihan dan tidak mengenal waktu, serta tanpa mengindahkan rasa kenyang.
2. Tidak mau berolahraga secara rutin, dan secara sadar mengabaikan nasihat untuk banyak bergerak secara aktif.
3. Tidak berusaha beristirahat dengan cukup, tidur larut malam, bangun siang, serta banyak ngantuk di setiap kesempatan.
4. Banyak merokok dan menghembuskan asapnya ke udara yang dihirup orang lain yang bukan perokok.
5. Serba terburu-buru dalam setiap kegiatan, tidak sabar untuk bisa bertindak dengan tenang.
6. Tidak ada usaha untuk cek kesehatan secara rutin, bahkan cenderung mengabaikan dan tidak mau tahu tentang kesehatan dirinya.
7. Tidak berusaha menurunkan berat badan yang sudah overweight dan terus memamah biak secara berkesinambungan.
8. Mengabaikan sinyal dan tanda bahwa tubuh mengalami gangguan, seperti nyeri dada, mudah ngos2an/ terengah-enggah, badan kaku semua, atau juga
gangguan ereksi dan kurangnya libido/ gairah seksual.
9. Perilaku lain yang mengarah kepada hilangnya kemampuan seksual baik diri sendiri maupun orang lain secara sengaja mau tidak sengaja.
Pelaku akan dapat dikenai hukuman mati secara perlahan-lahan dan didahului gangguan ereksi dan gangguan libido, serta pada wanita terjadi gangguan orgasme. Waktu eksekusi tidak dapat dipastikan, tergantung dari berat ringannya pelanggaran dari ke9 butir di atas.
Hukuman ini dijatuhkan oleh diri pelaku sendiri, tanpa harus ada pengadilan yang mengadili. Sekian dan terimakasih.
Dr. Andi Sugiarto, SpRM Seksologi
klik http://www.dokterandi.com/2015/05/02/drseks-dokter-andi-sugiarto-semaranghukuman-mati-untuk-mr-p/